Regulasi Pemotongan Penghasilan Ojol untuk Tapera Dikaji Kemnaker
JAKARTA,quickq稳定版官网入口 DISWAY.ID- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana pemotongan penghasilan ojek online (ojol) untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Memang saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri, Minggu, 2 Juni 2024.
Indah mengatakan Kemnaker tengah menjalankan public hearing untuk mengharmonisasikan Permenaker pekerja ojol dan platform.
BACA JUGA:Cek Jadwal Partai Final Singapore Open 2024, Fajar/Rian Siap Hantam Wakil Tiongkok He Jiting/Ren Xiangyu di Final!
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan
"Ini pun belum selesai, kami masih melakukan public hearing, pada saatnya akan kita pertemukan, kita harmonisasikan antara Permenaker perlindungan bagi pekerja ojol dan platform digital workers dengan penting atau urgent enggak mereka ini masuk ke skema Tapera," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam aturan tersebut mengatur tentang pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah
BACA JUGA:Pelukan Terakhir Carlo Ancelotti untuk Toni Kroos
Pemberlakukan pemotongan gaji untuk simpanan Tapera ini pun berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 20 Mei 2024.
Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·Polisi Periksa 10 Saksi Kebakaran Pasar Baru
- ·Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- ·Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
- ·Mendikdasmen: Afirmasi untuk Guru Konawe Terjerat Kasus Kekerasan, Bantu Diterima PPPK
- ·Pemerintah Harus Batalkan Rencana Impor BBM dari AS
- ·Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
- ·FOTO: Louvre Couture, Romantisme Antara Seni dan Mode
- ·Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2024
- ·Perum Bulog Jamin dan Pastikan Rantai Pasokan Beras Guna Wujudkan Ketahanan Pangan
- ·Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
- ·DPRD Maluku: Bawaslu Jangan Takut Hadapi Ancaman dari Pihak Manapun
- ·Demi Pertahankan KJP Tahun Depan, DPRD
- ·9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- ·Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
- ·IPRO dan Fonterra Kolaborasi Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Perabotan Rumah Tangga
- ·Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
- ·Tiba di Gedung DPR, Prabowo
- ·Rafael Alun Trisambodo Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Deposit Box Berisi Rp37 Miliar Dibongkar PPATK
- ·Rampung! Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Temef di NTT 2 Oktober 2024, Ini Manfaatnya untuk Warga
- ·Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi